SANGIHE — Pihak Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II B Tahuna memberikan warning kepada pihak perusahaan pelayaran kapal laut yang mengangkut penumpang dari pelabuhan ke Manado dan sebagainya untuk tidak menerima atau membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk minyak tanah saat berlayar.
Hal ini ditegaskan Kepala Kantor UPP Kelas II B Tahuna Golfried Balirangen melalui Koordinator Sosial Media Responden Tim (SMRT) Meifrit Palanewen saat dikonfirmasi terkait adanya penyitaan minyak tanah beberapa kali di atas kapal penumpang.
“Jadi ini aturan secara nasional bahkan internasional terkait larangan membawa BBM saat berlayar yang menggunakan alat transportasi laut umum. Karena ini untuk keselamatan semua orang yang akan berlayar,” tegas Palenewen, Rabu (8/3/2023).
Disentil soal larangan membawa BBM di atas kapal apakah hanya berlaku bagi masyarakat saja? Dirinya menyatakan bahwa ini berlaku bagi siapa saja termasuk pihak pemerintah maupun aparat.
“Karena aturan ini berlaku internasional bersifat global, jadi dalam penindakan tidak melihat apakah itu masyarakat, pejabat maupun aparat semua tidak di bolehkan,” tukasnya.
Dia pula menambahkan, kalaupun ada yang mengangkut BBM itu khusus kapal pengangkut tidak ada penumpangnya.
“Misalkan untuk pendistribusian BBM ke wilayah pulau, bisa menggunakan kapal penumpang namun saat angkutan dilakukan tidak menerima atau mengakut penumpang seperti biasanya. Atau menyediakan armada khsusus angkutan BBM,” pungkasnya. (one)