MANADO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) secara resmi mengangkat 6.748 Tenaga Harian Lepas (THL) dengan kontrak kerja di 2023.
Penyerahan kontrak kerja tersebut diawali dengan Sosialisasi Kontrak Kerja Tenaga Harian Lepas Berdasarkan Disiplin dan Kinerja yang dilaksanakan di Aula Mapalus, Rabu (22/02/2023).
“Hal ini menjadi kepastian bahwa THL masih diperpanjang di lingkup Pemprov Sulut. Walaupun sesuai aturan, THL di tahun 2023 harusnya tidak ada lagi. Karena ada kebijakan dari pusat untuk mendaftar sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujar Gubernur Olly Dondokambey dalam arahannya.
“Saat ini masih tetap menerima THL karena kita membutuhkan. Kegiatan masyarakat harus dijalankan,” sambungnya sembari merinci jumlah THL saat ini telah berkurang 760 orang dari jumlah sebelumnya sebanyak 7.508 orang.
“Kepada THL yang masih melanjutkan kerja harus bersyukur. Untuk itu, apa yang saudara kerjakan harus lebih ditingkatkan. Mudah-mudahan dapat ikut penerimaan CPNS,” lanjutnya.
Gubernur Olly pula menyatakan, sistem penerimaan CPNS saat ini sangat berbeda dengan yang lalu. “Kalau dulu jadi THL bisa diangkat PNS, tetapi sekarang prosesnya berbeda,” tuturnya.
Gubernur Olly juga mengingatkan sebagai THL agar tetap giat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kalau kerja jangan malas-malas meski belum terikat penuh. Etika birokrasi harus dikedepankan pada saat bekerja, sama seperti ASN, karena ada kontrak yang ditanda tangani gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” ajaknya.
Sebagai pekerja, THL dan ASN memiliki tupoksi sama, yang diberikan eselon II dan kepala unit. “Tupoksi yang sama ini harus dipahami. Karena perbedaan kalau ASN punya NIP sedangkan THL tidak. Untuk itu, bekerjalah sesuai tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Tunjukkan loyalitas dan integritas, kejujuran dalam bekerja,” beberapa Olly lagi.
Selain itu, kata Gubernur Olly, anggaran untuk THL sepenuhnya ditanggung oleh APBD. Namun untuk nominal dan besarannya disesuaikan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. Di mana THL lulusan SMA dan S1 serta lamanya bekerja menjadi ukuran besaran honor yang diperoleh.
“Waktu lalu THL mendapatkan honor sama, dengan standar UMP (Upah Minimum Provinsi-red). Tetapi sekarang tidak demikian, kita mengikuti apa yang sudah ditetapkan pusat,” ucapnya.
Sekadar diketahui, saat penyerahan kontrak kerja, Olly didampingi Sekretaris Provinsi Steve Kepel, sejumlah asisten dan Kepala BKD Provinsi Sulut, Clay Dondokambey. (red)