Sangihe

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Momongan: Perbatasan Indonesia-Filipina Miliki Kerawanan Tinggi

2487
×

Perkuat Pengawasan Orang Asing, Momongan: Perbatasan Indonesia-Filipina Miliki Kerawanan Tinggi

Sebarkan artikel ini

SANGIHE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut melalui Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tahun 2023, bertempat di Ball Room Bunaken Hotel Dialoog Tahuna, Senin (13/02/2023)

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Pora Novly Momongan mengawali laporan penyampaian terkait dengan masalah wilayah perbatasan negara merupakan salah satu persoalan krusial bagi Indonesia sebagai negara berdaulat.
Tentunya juga memiliki strategi perbatasan untuk mengatasi berbagai potensi yang mungkin terjadi.

“Karena ancaman keamanan dapat datang dari luar dan melalui wilayah perbatasan darat dan laut,” kata Momongan.

Lanjut Momongan yang juga sebagai Kakanim Kelas II Non TPI Tahuna menyampaikan, wilayah perbatasan Indonesia- Filipina memiliki tingkat kerawanan tinggi sebagai jalur keluar masuk orang dengan berbagai kepentingan.

“Sebagai contoh, praktek masuk dan keluar wilayah Indonesia secara tidak resmi, penyelundupan manusia, perdagangan orang, terorisme hingga kasus yang baru-baru ini viral penyelundupan senjata api dari negara Filipina,” katanya lagi.

Secara faktual jika melihat karakteristik wilayah kerja, kata Momomongan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Filipina dengan tingkat kerawanan yang tinggi maka penggunaan jalur peradilan (projusticia) menjadi sebuah kemestian yang perlu dilakukan.

“Hal itu dilakukan dalam rangka memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan keimigrasian sekaligus menunjukan eksistensi institusi keimigrasian dalam mengawal cita-cita mewujudkan kondusifitas dan stabilitas negara sebagai penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa di wilayah perbatasan Indonesia dan Filipina,” tambahnya.

Sehingga tentunya, Imigrasi Tahuna dalam mewujudkan hal tersebut sepanjang tahun 2022 melakukan tindakan pro justitia terhadap 11 orang. Baik Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga melakukan tindak pidana keimigrasian.

“Pro justitia Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tahun 2022 WNA 5 orang berkebangsaan Filipina, WNI 6 orang, sengan jumlah 11 orang,” bebernya.

Adapun Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna pada tahun 2022
Warga Negara Filipina sebanyak 23 orang.

Rakor yang juga dihadiri Pj Bupati Sangihe dr Rinny Tamuntuan yang berterimakasih dan mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna yang telah memfasilitasi Takor Tim Pora.

“Hal ini penting dilaksanakan karena pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kabupaten kepulauan sangihe,” kata Tamuntuan sambil berharap dapat menyamakan persepsi sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing.

Dalam kesempatan tersebut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulut Dr Ronald Lunbuun, SH.MH. (one)