SANGIHE – Pemerintah Daerah Kabupaten Sangihe Tahun 2023 akan menghapus Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP) bagi semua guru. Penghapusan TPP itu mengacu pada rancangan undang- undang sistem pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirilis Tahun 2022 lalu.
Hal ini tak ditepis Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Sangihe, dr Rinny Tamuntuan saat dikonfirmasi harian ini terkait penghapusan TPP guru tersebut.
“Jadi memang benar ada penghapusan itu, dan ini nanti diberlakukan tahun 2023. Artinya untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut) tinggal Sangihe yang belum diberlakukan. Sedangkan di kabupaten lain di Sulut sudah sejak tahun 2022 lalu ditiadakan dan ini berlaku secara nasional,” ujar Tamuntuan pada Senin (7/2/2023).
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Daerah Kabupaten Sangihe, Drs Djoli Mandak menjelaskan, bahwa penghapusan TPP ini berlaku bagi para guru yang sudah bersertifikasi.
“Sedangkan yang belum bersertifikasi masih dalam kajian. Yang pasti ini sudah merupakan putusan yang harus dan wajib dijalankan,” tegas Mandak.
Sementara itu sejumlah guru saat ditemui sangat menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tidak manusiawi melakukan langkah untuk meniadakan tunjangan yang selama ini menjadi tumpuan hidup.
“Ini sangat merugikan kami para guru yang ada di wilayah perbatasan. Dan kami akan bekerja tidak seperti dulu dimana nasib kami bergantung pada tunjangan tersebut,” sembur para Oemar Bakrie yang enggan disebutkan namanya. (one)