Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
KriminalSangihe

Pemuda Asal Manente Diringkus Satuan Narkoba Polres Sangihe

1982
×

Pemuda Asal Manente Diringkus Satuan Narkoba Polres Sangihe

Sebarkan artikel ini

SANGIHE – Satuan Narkoba Polres Sangihe menangkap seorang pria berinisial JRH (21) asal Manente, Kecamatan Tahuna. Dirinya diringkus akibat memiliki dan diduga menjadi pengedar obat-obatan mengandung zat Dextrimethorpan. Di mana zat tersebut jika dikonsumsi secara berlebihan akan menghilangkan kesadaran pemakainya.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian mendapati beberapa kotak obat-obatan, yang berisi obat merk Vetasen sebanyak 980 butir dan obat Seledryl sebanyak 120 butir.

KBO Narkoba Polres Sangihe Ipda Stanly Londok SH menegaskan jika pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara memesan secara online.

“Tim Narkoba Polres Sangihe telah mendapatkan informasi adanya peredaran obat-obatan ini. Kemudian sekitar pukul 13.00 hari Selasa (31/01/2023) tim kita mendapati barang tersebut. Dan dari keterangan pelaku obat-obatan ini dia pesan online,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan lanjutnya, obat-obatan tersebut dikonsumsi oleh pelaku. Dan ada yang dijual ke masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Barang-barang ini adanya yang dia konsumsi dan ada yang dia jual dengan cara barter. Misalnya satu strip obat-obatan itu dia tukar dengan rokok,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di sel tahanan Polres Sangihe. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan.

“Pelaku kita ancam dengan Undang-Undang Kesehatan Pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (one)