BITUNG — Seorang pria berinisial MP (40) selaku manajer di salah satu koperasi di Kota Cakalang diduga telah melakukan penggelapan nasabah puluhan juta, berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
“MP diamankan polisi pada hari Sabtu (28/1/2023) di Kelurahan Madidir Weru. Dirinya diduga telah menggelapkan uang nasabah koperasi,” beber Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (28/1/2023).
Dia mengatakan, untuk penangkapan terhadap MP berdasarkan laporan dari pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39).
“MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, yang disetorkan terhadap koperasi yang dikelolanya, sejak bulan Desember 2021,” katanya.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, lanjut Kombes Abast, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta yang diduga telah ia pakai.
“Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp. 28.100.000,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, saat ini pria inisial MP harus dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (scr)