MINAHASA-Bupati dan Wakil Bupati Minahasa sudah memberikan rekomendasi enam pejabat di lingkup Pemkab Minahasa untuk menduduki jabatan Sekda Minahasa. Pasalnya, jabatan tersebut akan ditinggalkan oleh Frists Muntu yang akan masuk masa pensiun di bulan Maret mendatang.
Dari enam nama yang rekomendasi, nama Reviva Maringka yang saat ini menjabat asisten satu Pemkab Minahasa yang kans menduduki jabatan Sekda, karena melihat track record juga senior dari ke enam nama yang direkom.
Enam pejabat yang telah mengantongi rekomendasi Bupati Minahasa ini yaitu : Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Drs Riviva W. Maringka, MSi, Asisten Bidang Administrasi dan Umum Sekda Dr Christian Vicky Tanor, SPi, MSi, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Agustivo Tumundo, SE, MSi, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Drs. Melki L. Rumate, MSi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Riany Suwarno dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Alexander Mamesah, SSTP, MSi. Panitia Seleksi secara resmi telah mengedarkan pengumuman seleksi terbuka dengan Nomor 04/PANSEL-JPT/I/2023 tanggal 4 Januari 2023 kemarin. Tahapan pendaftaran sampai 10 Januari 2023, tes wawancara 18 Januari, dan pengumuman hasil tes 19 Januari 2023. “Maringka merupakan figur serta ASN yang low profile, sehingga sangat cocok menjabat Sekda Minahasa. “Kalau pengalaman sudah tidak bisa di sanksi lagi,” ujar sumber.
Sayangnya Asisten Satu Reviva Maringka belum bisa dikonfirmasi mengenai hal ini. Adapun pemberian Rekomendasi Bupati Minahasa kepada ke-6 pejabat ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Frits R. Muntu, SSos didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Drs. Moudy L. Pangerapan, MAP dalam suatu pertemuan di ruangan Sekda Kamis, (05/01). Kepada ke-6 pejabat ini, Sekda Frits Muntu menyampaikan selamat mengikuti Seleksi Terbuka dalam Jabatan Tinggi Pratama Sekretaris Kabupaten Minahasa, untuk menggantikan dirinya yang akan memasuki masa Purna Bakti pada tanggal 1 Maret 2023 nanti.
Ke-6 pejabat yang telah direkomdasikan Bupati Minahasa ini adalah pejabat yang masih berumur 55 tahun ke bawah dan telah 5 tahun lebih menjadi pejabat Eselon II di Pemkab Minahasa. Selanjutnya, ke-6 pejabat ini akan melengkapi semua persyaratan yang diwajibkan untuk mengikuti seleksi, meliputi persyaratan umum, persyaratan khusus/teknis dan persyaratan administrasi lainnya, sebagaimana yang sudah diumumkan oleh panitia seleksi jabatan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Minahasa.(ric)