BirokrasiPemerintahanSulut

Sulut Raih Rangking 4 Nasional Survei Penilaian Integritas KPK RI

56
×

Sulut Raih Rangking 4 Nasional Survei Penilaian Integritas KPK RI

Sebarkan artikel ini
Gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw

MANADO – Kepatuhan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengelola birokrasi pemerintahan mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Di bawah Kepemimpinan Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw Pemprov Sulut meraih ranking 4 dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022.

Inspektur Daerah Provinsi Meiki Onibala mengatakan, informasi ini terungkap dalam kegiatan Launcing Survei Penilaian Integritas (SPI) 2022 pada seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemda yang dilaksanakan oleh KPK RI, Kamis (15/12/22). Menurut Onibala bahwa capain survei SPI  2022 yang membawa Sulut meraih Rangking 4 dari 34 Provinsi.

“Hasil ini merupakan hadiah terindah untuk Pemprov Sulut di akhir tahun 2022,” kata Onibala.

Katanya, banyak indikator yang dinilai terkait dengan pelayanan publik. “Seperti masalah penganggaran, manajemen aset, perizinan, merit sistem, pencegahan anti korupsi, dan lainnya,” kata Onibala. “Sulut Rangking 4 dengan nilai 77,78 hanya beda sedikit dengan Bali yang meraih Rangking 1 dengan nilai 78,82,” tambah Onibala.

Birokrat senior ini menambahkan dalam survei ini banyak Tim yang dibentuk KPK. “Mereka langsung melihat pelayanan publik, melihat keberadaan kita apakah sudah sesuai aturan atau tidak,” tukas Onibala.

Sekadar referensi, yang menjadi penilaian dalam Survei adalah:

A). Penilaian Internal (pegawai diinstansi) yang dinilai:

(1) transparansi,

(2) integritas dalam pelaksanaan tugas,

(3) perdagangan pengaruh (trading in influence),

(4) pengelolaan anggaran,

(5) pengelolaan PBJ,

(6) pengelolaan SDM, dan

(7) sosialisasi antikorupsi.

B) Penilaian Eksternal (penerima layanan/perizinan/mitra kerja/vendor pengadaan) yang dinilai:

Transparansi dan Keadilan Layanan, Sistem Antikorupsi/Upaya Pencegahan Korupsi, serta Integritas Pegawai

C) Penilaian Ekspor (pemangku kepentingan/auditor BPK, BPKP, Ombudsman, akademisi, asosiasi pengusaha).(red)