HeadlineHukumPemerintahanPolitikSulut

KPU Sulut Umumkan Syarat Dukungan Balon Anggota DPD-RI

46
×

KPU Sulut Umumkan Syarat Dukungan Balon Anggota DPD-RI

Sebarkan artikel ini

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan persiapan penyerahan dukungan minimal bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengumuman tertuang dalam Surat Nomor: 447/PL. 01.4-Pu/71/2022.

Menurut Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon, pengumuman ini berdasarkan ketentuan Pasal 182 huruf p dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Selanjutnya KPU Provinsi Sulawesi Utara akan menerima penyerahan dukungan minimal untuk bakal calon anggota DPD. Sejumlah poin dalam pengumuman ini, antara lain:

  1. Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu:
  • Syarat Dukungan Minimal Pemilih

Jumlah DPT : 1.831.867

Jumlah Dukungan: 2.000

  • Syarat sebaran Kabupaten/Kota

Jumlah Kabupaten/Kota : 15 Kabupaten/Kota

Jumlah Sebaran : 8 Kabupaten/Kota

  1. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).
  2. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
  3. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.

“Kami berharap bagi siapa saja yang ingin menjadi calon DPD Dapil Sulut agar memperhatikan poin-poin dalam pengumuman ini,” imbuh Tinangon.(red)