PALU – PT PLN (Persero) terus tingkatkan upaya standarisasi peralatan, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan di Wilayah Kerja Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara ,Sulawesi Tengah dan Gorontalo.
Salah satunya dengan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan yang digelar di Kota Palu, Sulawesi Tengah. P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Langkah PLN dalam kegiatan P2TL tersebut didukung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sesuai dengan Nota Kesepahaman Kerjasama yang dilakukan PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal pelaksanaan tugas strategis yang optimal salah satunya melalui pemanfaatan sarana dan prasarana dalam penegakan hukum serta penguatan kelembagaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diwakilkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hartadhi Christianto, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan berbagai dukungan dalam hal pendampingan serta penegakan hukum.
“Kami siap mendukung, PLN fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mendampingi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Hartadhi.
Berdasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016, pengenaan sanksi kepada pelanggan yang terbukti berupa ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik mengacu pada Pasal 14 ayat 1 yakni Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan dan Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Ari Dartomo menerangkan bahwa pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikategorikan ke dalam empat golongan.
“Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan yang terakhir yaitu Golongan IV (PIV) merupakan pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan,” sahut Dartomo.
Kegiatan P2TL Gabungan yang dilakukan merupakan komitmen PLN dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik karena kelainan atau penyalahgunaan kWh meter, untuk itu kepada seluruh masyarakat pelanggan jika rumah atau bangunan kedatangan Tim P2TL maka langkah yang perlu dilakukan yakni :
- Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
- Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
- Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan.
- Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
PLN juga mengimbau kepada masyarakat pelanggan untuk selalu menjaga kWh meter yang terpasang dirumah atau persil pelanggan, menggunakan dengan bijak dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan ataupun gangguan.
“Masyarakat pelanggan yang mengalami masalah kelistrikan bisa langsung melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile, segala solusi serta layanan kelistrikan dapat diakses dengan mudah hanya dalam satu genggaman,” pungkas Dartomo.(red)