MINAHASA-Pergunjingan batas wilayah pinggir Danau Tondano, akhirnya ditetapkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Sungai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I bersama Pemkab Minahasa. Penetapan garis sempadan itu sebagai upaya penyelamatan, pengendalian dan pelestarian danau Tondano.
Lewat Forum Discussion (FGD) tahap III, yang digelar Jumat (02/12) di Yama Hotel Tondano, disepakati garis sempadan mengelilingi Danau Tondano berjarak 50 meter dari muka air tertinggi. Itu artinya, minimal jarak 50 meter dari pinggir danau berada di wilayah perizinan pemerintah pusat dalam hal ini kementerian PUPR. “FGD tahap tiga ini menfinalisasi batas sempadan. Nantinya batas sempadan menjadi titik dimana badan danau itu sama sempadan menjadi jelas. Dan sudah ditetapkan, 682 titik tertinggi nantinya ditarik jarak 50 meter plus. Atau garis sepadan itu minimal 50 meter, ” ujar Direktorat Bendungan dan Kuwil Kementrian PUPR Adi Rusman, pada wartawan, disela sela FGD.
Dikatakan, Adi Rusman, setelah penetapan, akan keluar SK (surat keputusan) menteri PUPR sebagai patokan semua stakholder. “Termasuk dikuatkan dengan keluarnya peraturan bupati Minahasa (Perbup) dan peraturan daerah (perda) terkait pemanfaatan pola ruang dan tata ruang,” kata Adi.
Kenapa perlu ditetapkan garis sempadan. Karna menurutnya, penyelamatan dan pelestarian danau Tondano sangat berpengaruh dengan garis sempadan. Penetapan garis sempadan itu sebagai upaya agar kegiatan perlindungan, penggunaan dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau, dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. “Jadi sempadan perlu kita kendalikan. Nanti jika sepadan dikendalikan akan ada Perbup tentang pemanfaatan pola ruang. Setelah itu pemanfaatan ruang akan diatur dengan perda. Artinya ini kolaborasi antara pusat, daerah antar kementrian dan dinas. Karna, penanganan danau Tondano tidak bisa ditangani oleh satu instansi dan perlu kolaborasi, ada sinkronisasi dan harmonisasi program. Tapi titik masuknya di sepadan, ” jelas Adi.
Setelahnya, BWS Sulawesi I bersama Pemkab Minahasa akan melakukan pematokan batas sempadan danau. Sedangkan, nasib bangunan dan lahan warga di wilayah sempadan ditetapkan dalam status quo. “Bangunan dan lahan tidak ada pengaruh. Tidak ada relokasi atau penggusuran bangunan. Namun saat ini diatur. Tapi, jika pemerintah akan melakukan pelestarian danau tentu ada aturan undang-undangnya yang harus diikuti, ” papar Adi.
Pemkab Minahasa melalui Asisten II, Ir Wenny Talumewo, Msi memberikan apresiasi kepada Kementerian PUPR. “Untuk itu, Pemkab Minahasa dibawah kepemimpinan Dr. Ir Royke Octavian Roring, MSi dan Wakil Bupati DR Robby Dondokambey, SSi, MM sangat berterima kasih kepada PUPR karena sudah banyak program yang mereka berikan terhadap danau Tondano, salah satunya sepadan ini. Apalagi ini merupakan kawasan strategis nasional jadi 15 danau prioritas yang harus diselamatkan. Kita lihat ini jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dan kita bersyukur sempadan belum selesai justru proyek revitalisasi telah turun dan itu tidak gampang, “aku Talumewo.
Menurutnya, Danau Tondano harus dilihat dari dua aspek yakni aspek pemanfaatan dan pelestarian. “Apa artinya pemanfaatan kalau makin lama danau makin rusak. Bahkan, belum lama ini dialami masyarakat, saat hujan banyak, gas metan keluar dana banyak ikan di danau mati mendadak. Itu karna kita tidak mengatur dan mengendalikannya. Nah, saat ini kan sudah ada sempadan, kita bisa kendalikan ruangnya. Dimana IPALnya, dimana sedimen yang harus kita atur supaya danau ini tidak rusak,” papar Talumewo.
Dalam pengendalian ini, lanjut Talumewo, akan diatur lagi, dimana yang bisa bikin jaring apung, karambe, dimana bisa menangkap, itu diatur di RDTR yang difasilitasi oleh PUPR.
“Jadi pengaturan danau harus dilihat secara komprehensif bahwa pemerintah akan dibuat baik sumber daya danau Tondano, ” ujarnya.
Ia pun berjanji akan mengawal masyarakat dengan berbagai pemahaman tentang penyelamatan dan pemanfaatan danau. “Himbauan mari kita bersama sama melestarikan danau dengan pola-pola yang sedang direncanakan pemerintah daerah, ” papar Talumewo. FGD III penetapan sepadan danau itu, menghadirkan Direktorat Bendungan dan Kuwil Kementerian PUPR Adi Rusman, bersama tim teknis, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekdakab Minahasa Ir Wenny Talumewo, MSi. Juga diikuti hadir para camat dan kumtua yang berada di seputaran Danau.(ric)