SITARO — Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Sulawesi Utara, melaksanakan tugas pengawasan berkala tahun 2022 terhadap Pejabat Notaris di Kepulauan Siau, Tagulandang, Biaro (Sitaro), Senin (26/9/2022).
Ketua Tim, Aswan D. Idrak, SH. MH, mengatakan bahwa pemeriksaan berkala kepada pejabat notaris dilakukan sebagai konsekuensi adanya tanggung jawab Notaris kepada masyarakat.
“Ini merupakan wujud implementasi Pasal 67 UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” kata Idrak.
Lebih lanjut lagi, eks Kabid Yankum Kemenkumham Sulut ini mengatakan, kegiatan serupa dilakukan secara berkelanjutan sehingga Notaris selalu sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari kewenangannya.
“Dengan harapan, Notaris dapat menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan norma hukum serta kode etik profesi Notaris,” tuturnya.
Disinggung soal hasil pemeriksaan, dia mengatakan sangat baik.
“Meskipun ada beberapa administrasi yang akan dilengkapi, namun secara garis besar untuk hasil pemeriksaan di Kabupaten Sitaro sangat baik,” bebernya.
“Pokoknya, kalau ada kurang-kurang sedikit, tidaklah masalah, sepanjang itu masih bisa diperbaiki, apalagi hal tersebut terkait dengan dokumen administrasi,” kuncinya.
Sekadar diketahui bahwa kegiatan ini dilaksanakan oleh tim, yang terdiri dari 3 orang Majelis Pemeriksa Wilayah yang terdiri dari unsur Pemerintah, Akademisi dan Notaris. (gus)