HukumNasionalPemerintahanPendidikanSulut

Menteri PPPA Sampaikan Orasi Ilmiah di Dies Natalis Unsrat ke-64

493
×

Menteri PPPA Sampaikan Orasi Ilmiah di Dies Natalis Unsrat ke-64

Sebarkan artikel ini

MANADO – Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado menggelar acara puncak Dies Natalis ke-64 di Law Tower, Senin (5/9/2022). Acara puncak Dies Natalis yang mengambil tema “Justice for All” ini menghadirkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati.

Menteri PPPA hadir di tempat kegiatan didampingi Rektor Unsrat Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat, MSc, DEA, dan disambut Dekan Fakultas Hukum, Dr Emma V T Senewe, SH, MH, bersama jajarannya dengan iringan Tarian Kabasaran.

“Dies Natalis ke-64 dihadiri tamu khusus, yakni Menteri PPPA, Ibu Gusti Ayu Bintang Darmawati, yang akan menyampaikan orasi ilmiah,” ungkap Wakil Dekan III Fakultas Hukum, Toar Palilingan, SH, MH.

Menteri I Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan orasi ilmiah terkait “Peran Perguruan Tinggi dalam Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”.

Acara puncak Dies Natalis ke-64 Fakultas Hukum Dalam orasinya, Menteri PPPA memaparkan berdasarkan data survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada tahun 2020 menggambarkan bahwa kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan, bahkan 27 persen dari aduan terjadi di perguruan tinggi.

“Kami apresiasi karena sudah berdiskusi terkait inovasi yang sudah dilakukan untuk melindungi mahasiswa, mewujudkan lingkungan kampus yang positif, kondusif, nyaman, dan aman bagi para mahasiswa,” katanya.

Menurutnya Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 juga menguatkan dan bisa menjadi pedoman di perguruan tinggi untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman dan nyaman.

Adapun layanan yang terintegrasi terus didorong dan progres diteruskan hingga kerja sama dengan Kemendagri dalam pembentukan UPTD, di mana sekarang di 34 Provinsi sudah terbentuk, serta 279 kabupaten/kota.

“UPTD saat ini dengan tata kelola yang baru, penyelenggaraan layanan terpadu bersifat ‘one stop services’. Artinya tidak ada lagi korban yang mobile atau ke sana ke sini, tapi sudah mendapatkan layanan yang terintegrasi dalam satu atap,” ungkapnya.

Dikatakannya, dalam perjalanan panjang penanganan kekerasan seksual harus dipahami bahwa apa yang disebut dengan pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan bukanlah pekerjaan satu atau dua lembaga.

Menurutnya, melalui kegiatan seperti ini akan memberikan manfaat yang besar dalam perjuangan perlindungan kepada perempuan dan anak.

“Kita tidak mau UU TPKS yang melalui perjuangan yang panjang menjadi dokumen semata, tapi bagaimana ini menjadi implementatif, apalagi di perguruan tinggi, ini akan menjadi penting,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor Unsrat, Prof Ellen Joan Kumaat, Dekan Fakultas Hukum, Dr Emma V T Senewe, dan para dekan fakultas lain serta Civitas Fakultas Hukum Unsrat.(red)