BeritaNusa Utara

Berkelakuan Baik, 37 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ulu Siau Dapat Remisi

3271
×

Berkelakuan Baik, 37 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Ulu Siau Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini

SITARO — Peringatan HUT ke-77 tahun RI menjadi momentum penuh syukur bagi 37 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau.

Pasalnya, 37 WBP ini mendapat restu Kementerian Hukum dan HAM untuk menerima remisi atau pemotongan masa tahanan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ulu Siau, Stady S. Umboh, S.Pd M.H, ketika dikonfirmasi membenarkan hal ini.

“Ya, di perayaan hari kemerdekaan tahun ini kita usulkan lima puluh satu orang WBP, dan yang mendapat persetujuan yaitu tiga puluh tujuh WBP. Sedangkan empat belas dinilai belum memenuhi syarat,” kata Umboh.

Dikatakannya lagi bahwa sebagaimana ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang kemudian telah diperbaharui ataupun dirubah dengan UU Pas yang baru No.22 tahun 2022, yakni remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.

“Syarat administratifnya adalah narapidana yang tersebut telah divonis pengadilan serta sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umu,” terangnya.

Diterangkannya lagi bahwa, potongan masa tahanan atau Remisi yang diberikan paling banyak enam bulan dan paling sedikit dua bulan.

“Sebagaimana yang tertuang dalam SK Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022,” tambahnya.

Terkait dengan pemberian remisi ini, eks Kalapas kelas III Tagulandang ini berharap agar para WBP dapat termotivasi untuk terus dan tetap berperilaku baik, taat pada aturan.

“Serta juga dapat berperan aktif dalam mengikuti setiap program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas IIB Ulu Siau,” kuncinya.

Sekadar diketahui bahwa pemberian remisi ini, dilaksanakan setelah upacara peringatan HUT RI ke-77, Rabu (17/8/2022), yang digelar di lapangan Lapas Kelas IIB Ulu Siau pukul 07.00 Wita kemarin.

Dengan SekdaKab Sitaro, Drs. Denny D. Kondoj, M.Si, sebagai Inspektur Upacara, sekaligus juga menyerahkan remisi kepada dua orang perwakilan narapidana. (gus)