BolmongBolmong RayaHeadlineHukum

Diduga Terkait Korupsi RS-RTLH, AHB dan SH Ditahan Kejari Kotamobagu

40
×

Diduga Terkait Korupsi RS-RTLH, AHB dan SH Ditahan Kejari Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
AHB saat digiring petugas kejaksaan ke rumah tahanan. (ist)

BOLMONG—AHB selaku Kepala Dinas Bolmong dan SH selaku kepala bidang fakir miskin akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Rabu (6/7) sore tadi. Penahanan ini terkait dugaan korupsi Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (RS-RTLH) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), tahun anggaran 2019.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, AHB datang dikantor Kejari Kotamobagu dengan mengenakkan kemeja putih pada sore tadi. Setelah melakukan pemeriksaan beberapa jam AHB dan SH akhirnya harus mengenakkan rompi orange tanda sebagai tahanan Kejaksaan. Sesuai dengan  Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-408/P.1.12/Fd.1/07/2022 dan Nomor : Print-404/P.1.1/07/2022. “Mereka dipanggil sebagai saksi dan selesai pemeriksaan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Hak keduanya, termasuk pemeriksaan kesehatan, serta diberi makan dan lain-lain atelah dipenuhi. Setelah itu langsung dilakukan penahanan, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Elwin Agustian Khahar SH MH.

Diketahui RS-RTLH tersebut dikerjakan pada 2019 lalu dengan dana Rp750.000.000. RS-RTLH tersebut dikerjakan hanya melalui penunjukan langsung secara lisan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bolmong, dengan pencairan 100 % namun dikerjakan hanya 10 unit rumah, dari total jumlah yang harus di bangun adalah 50 unit rumah. Selain itu, ada perjanjian antar pihak dinas dan pihak kedua akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75.000.000 atau 10 % dari total pagu anggaran.

Sebelumnya, Kejari Kotamobagu telah menetapkan dan menahan tersangka JS Direktur CV AA yang berperan sebagai pihak kedua dalam proyek pembangunan bantuan dari Kementrian Sosial RI, melalui Direktorat penanganan fakir miskin wilayah III, untuk pembangunan 50 unit rumah kepada lima kelompok yang tersebar di empat desa, masing-masing desa Tadoy, Lolan, Mongkoinit, dan desa Motabang. “ABH yang mengajak kontraktor JS dalam pekerjaan tersebut, dengan pagu Rp 750 juta itu tanpa melalu proses tender,” beber Kepala Seksi (Kasie) Intelejen Meidi Wensen SH.

Sementara untuk SH, kata Winsen, karena dia bertugas di bidang Fakir Miskin. “Ketika uang cair untuk diserahkan kepada penerima, uang langsung di tangan SH yang selanjutnya Ia serahkan kepada JS,” bebernya. “Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” pungkasnya. (syl)