BeritaKriminalNusa UtaraUncategorized

Sidang Dugaan Korupsi Solar Cell Berlanjut, Saksi dari Kecamatan Tagulandang Kembalikan Uang Fee

1055
×

Sidang Dugaan Korupsi Solar Cell Berlanjut, Saksi dari Kecamatan Tagulandang Kembalikan Uang Fee

Sebarkan artikel ini
Suasana dalam sidang lanjutan. Tampak NET dan AM hadir dalam persidangan.

SITARO — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Solar cell, yang menyeret nama staf ahli Bupati sekaligus mantan kepala dinas PMD Kabupaten Sitaro, NET alias Erens, serta pihak ketiga AM alias Alex, kembali digelar untuk ketiga kalinya di pengadilan Tipikor Manado, Jumat (27/6/ 2022), dengan agenda sidang pembuktian Jaksa Penuntut Umum(JPU)menghadirkan saksi.

Dalam sidang terbuka untuk umum dan dipimpin langsung hakim Ketua Muhamat Alfi Sahrin Usup SH,MH bersama dua hakim anggota Gleny Jacobus Lambert De Fretes, S.H.,M.H, Munsen Bona Pakpahan SH, serta Panitera Marilin SH ini, JPU menghadirkan sejumlah alat bukti serta delapan orang saksi dari Tagulandang dan Siau, yang terdiri dari 4 saksi dari Kampung Laingpatehi, 3 saksi dari Kampung Mahangiang, serta satu dari kampung Dompase.

Menariknya, di tengah jalannya persidangan, salah seorang saksi dari kampung Laingpatehi Kecamatan Tagulandang, yakni FA alias Frengki yang diketahui merupakan mantan Kapitalau (kepala desa, red) Laingpatehi, maju dan mendekati meja hakim, untuk mengembalikan sejumlah uang, guna mengembalikan kerugian negara akibat fee yang diterimanya dari tersangka AM alias Alex sebesar Rp9 juta.

FA mengembalikan uang sebesar Rp3 juta. Dengan demikian, total yang dikembalikan sudah Rp6 juta, setelah sebelumnya juga mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang sama.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sitaro, Aditia Aelman Ali, SH., MH yang dikonfirmasi melalui Kasie intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sitaro, Syaiful Arif, SH saat dimintai konfirmasi terkait pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh salah seorang saksi, mengatakan bahwa sebagaimana aturan di internal kejaksaan terkait penanganan perkara Tipikor, diprioritaskan perkara yang kerugian negara berskala besar (big fish).

“Untuk perkara yang kerugian negara skala kecil dikedepankan untuk restoratife justice dengan pengembalian kerugian negara secara suka rela,” kata Syaiful Arif.

Serta apabila perkara tersebut, sambung Syaiful, baru pertama kali dan bukan berkelanjutan (still going on) maka dapat dihentikan namun pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati, selektif dan berkeadilan.

Disinggung soal, kemungkinan saksi yang bakal jadi tersangka, dia mengatakan selaku tim penyidik, pihaknya fokus untuk menuntaskan penegakan hukum terhadap aktor-aktor utama (master mind) dalam perkara tindak pidana korupsi sollar cell ini.

“Saat ini, penyidik fokus menuntaskan penegakan hukum terhadap aktor-aktor utamanya,” tuturnya.

Akan tetapi, lanjut dia, jika nantinya dalam perkembangan fakta persidangan menyebutkan keterlibatan lebih dari para saksi, maka hal tersebut bukan tidak mungkin mereka akan ditetapkan jadi tersangka.

“Tentunya semua bergantung pada perkembangan fakta persidangan, yang nantinya akan kita kaitkan dengan aturan-aturan dan hukum yang berlaku,” kuncinya.

Sekadar diketahui bahwa, sidang kasus tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara kurang lebih enam ratus juta ini, ditunda sampai pada tanggal 17 Juni 2022 dengan agenda pembuktian JPU menghadirkan saksi.

Hadir pula dalam sidang ini, Dety Lerah, SH kuasa hukum para tersangka. (gus)