MANADO – Demi peningkatan layanan dan di berbagai aspek manajemen, Unsrat telah meluncurkan aplikasi E-Lapor. Menurut Humas Unsrat Drs Max Rembang, aplikasi ini baru saja diluncurkan oleh Rektor Prof Dr Ir Ellen Joan Kumaat M.Sc DEA, Selasa (31/05/2022).
“Diumumkan setelah rektor Ellen Kumaat selesai memimpin rapat pimpinan Unsrat bersama para wakil rektor, dekan, dan ketua-ketua lembaga,” kata Max Rembang, Rabu (1/6/2022).
Diharapkan, mahasiswa dapat menggunakan aplikasi ini jika ada fakta dan data berkaitan dengan pungli, tindak kekerasan, dan lainnya.
“Form E-Lapor ini dapat diakses oleh seluruh stakeholder yang ada di Unsrat,” ujar Max.
Menurut Rembang, pelapor akan disembunyikan identitasnya oleh admin di TIK Unsrat. “Dijamin oleh pengelola TIK Unsrat pelapor bersifat ‘anonim’ ketika laporan masuk ke wakil rektor,” tukas Max.(red)
Fungsi Aplikasi E-Lapor untuk Pelaporan:
-Gratifikasi/Suap – WR1
-Pungli/Pungutan – WR1
-Kerusakan Fasilitas – WR2
-Ketidakpuasan Layanan – WR2
-Pelecehan Seksual – WR3
-Kekerasan Fisik/Non-Fisik – WR3
-Narkoba – WR3
-Radikalisme/Terorisme – WR3
-Usulan Pengembangan – WR4