HukumNusa Utara

Oknum Staf Ahli Bupati Sitaro, Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Digiring ke Rutan Malendeng Siang Ini

95
×

Oknum Staf Ahli Bupati Sitaro, Tersangka Kasus Penyalahgunaan Dana Desa Digiring ke Rutan Malendeng Siang Ini

Sebarkan artikel ini
NET, saat digiring berada di kantor Kejari Sitaro, belum lama ini.

SITARO — Dua orang tersangka kasus penyalahgunaan dana desa terkait proyek pengadaan lampu solar cell tahun anggaran 2020, yakni oknum Staf Ahli Bupati Sitaro NET alias Erens, hari ini akan dipindahkan dari ruang tahanan Polsek Siau Barat ke rutan Malendeng oleh pihak Kejari Sitaro.

NET akan digiring bersama AM alias Alex yang diketahui adalah pemilik CV Jasa Mandiri selaku penyedia barang.

Dari informasi yang dirangkum awak media ini, bahwa saat ini kedua tersangka sementara menunggu hasil pemeriksaan kesehatan dan antigen di Rumah sakit Lapangan Sawang.

“Yah, saat ini kedua tersangka sedang menunggu hasil tes kesehatan di Rumah Sakit Lapangan Sawang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sitaro Syaiful Arif.

Lebih lanjut lagi, Arif mengatakan bahwa alasan keduanya di pindahkan ke Rutan Malendeng adalah untuk kelancaran proses persidangan di pengadilan Tipikor Manado.

“Sesuai penetapan ketua majelis hakim Tipikor, dijadwalkan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada hari Jumat tanggal 27 Mei 2022,” bebernya.

Dan rencananya kedua tersangka ini, lanjut Arif lagi, akan di bawah dengan menumpang kapal cepat siang ini.

“Tentunya dengan pengawalan ketat dari personel Polres Sitaro,” kuncinya.

Sekadar diketahui, pengawalan dari Tim JPU dan 3 orang petugas kepolisian. (gus)