MANADO – Pemprov Sulut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Progres Percepatan Penetapan Revisi Perda Prov. Sulut No. 1 Tahun 2014 tentang RTRW Prov. Sulut Tahun 2014-2034, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Selasa (24/5/2022). Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw mewakili Gubernur Sulut berkenan membuka sekaligus memaparkan kondisi terakhir progres revisi Perda RTRW Provinsi.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Bupati/Walikota dan TNI/Polri serta stakeholder terkait itu Wagub Sulut mengatakan RTRW itu penting dalam pelaksanaan pembangunan daerah, sehingga penyelarasan juga penting.
Katanya, Pemerintah kabupaten/kota dalam merevisi RTRW-nya menunggu dari provinsi. Dan Terakhir 2014, atau delapan tahun yang lalu.
“Dinamika-dinamika dari segi regulasi maupun kondisi setempat sudah banyak berubah. Mau tidak mau kita harus cepat. Jadi, tujuan rakor hari ini percepatan revisi agar supaya cepat dan tepat serta tidak ada masalah. Jadi, kita harus antisipasi. Idealnya sampai 30 tahun ke depan. Untuk itu, saya minta kab/kota harus betul-betul memperhatikan ini,” ujar Wakil Gubernur Sulut.
Kandouw berharap kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki forum penataan ruang untuk segera membentuk forum tersebut.
“Sementara RTRW provinsi sudah jalan, RTRW kabupaten/kota juga harus paralel. Tidak usah menunggu langsung jadi. Paling tidak, sudah didahului dengan pembentukan forum penataan ruang. Ini dari 15 kab/kota baru tujuh daerah yang memiliki forum penataan ruang. Mitra, Bitung, Minsel, Manado, Minahasa, Sangihe, Bolsel. Yang lain segera bentuk, agar mudah untuk koordinasi,” ujar Wagub.
Sementara itu, dalam laporannya Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Herman Koesoy mewakili Kadis PUPR Alex Watimena membeber 12 target yang harus dicapai hingga Februari 2023 sebelum Perda RTRW revisi ditetapkan pada Maret 2023. Antara lain: finalisasi materi teknis wilayah darat yang ditargetkan pada Juni 2022; mendapatkan persetujuan sejumlah menteri terkait seperti Menteri Kelautan atas RZWP3K, Menteri KLHK atas dokumen KLHS terintegrasi; persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, dan lainnya (lihat diagram). “Kita akan berusaha agar penyelesaian setiap tahapan sesuai jadwal, agar ditetapkan jadi Perda sesuai jadwal,” kata Koesoy.(red)