TOMOHON—Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Djemmy J Sundah SE mengungkapkan, mengganti Sekretaris DPRD tanpa sepengetahuan pihaknya sebagi pimpinan DPRD, Wali Kota Caroll Joram Azarias Senduk SH telah mengangkangi aturan.
Menurut Sundah, dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 205 tentang Pemerintahan Daerah serta PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3, pasal 240 ayat (2) jelas disebutkan, Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Sementara dalam penjelasannya, Sekretaris DPRD kabupateb/kota adalah jabatan karier PNS sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
Daalm pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman.
Begitu juga dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 205 Ayat (2), Sekretariat DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
Dalam penjelasannya, Sekretaris DPRD kabupaten/kota adalah jabatan karier PNS sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan perundang bidang kepegawaian . Dalam pengusulan pengangkatannya, bupati/wali kota mengajukan 3 (tiga) orang calon kepada pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan, kemampuan dan pengalaman.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Pasal 31 (3), juga jelas Sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
‘’Nah, wali kota telah mengangkat dan memberhentikan sekretaris DPRD tanpa ada persetujuan dari kami sebagai pimpinan DPRD. Juga tidak melakukan konsultasi dengan pimpinan fraksi. Jelas ini melanggar aturan,’’ tegas Sundah.
Ditambahkan Sundah, pihaknya tidak mempermasalahkan siapa pejabat baru yang ditempatkan atau pejabat lama yang diganti. Yang dipermasalahkan adalah mekanisme pergantian yang tidak sesuai dengan aturan.
Selain sekretaris DPRD, ada juga empat pejabat eselon II yang diberhentikan. Masing-masing Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jusak TS Pandeirot SPd MM, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Josias Makalew SPt, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sherly Bororing SP serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Syske Wongkar SPd. Untuk mengisi jabatan kelima pejabat yang diberhentikan, ditunjuk pelaksana tugas.
Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH belum merespons upaya konfirmasi dari wartawan media ini. (red)