PemerintahanPublikSulut

Balai Bahasa Sulut Akan Dampingi 45 Lembaga Dalam Penggunaan Bahasa Indonesia

1046
×

Balai Bahasa Sulut Akan Dampingi 45 Lembaga Dalam Penggunaan Bahasa Indonesia

Sebarkan artikel ini
Dwi Satana (ketiga dari kiri) usai bertemu dengan Sekprov AG Kawatu didampingi Asiste I Denny Mangala dan Kadis Sosial Rinny Tamuntuan

MANADO – Balai Bahasa Provinsi Sulawesi Utara melakukan literasi bahasa kepada intansi pemerintah dan swasta di Sulut. Senin (14/03/2022) pagi, jajaran Balai Bahasa Sulut yang dipimpin Kepala Balai Drs Dwi Satana MSi melakukan audiensi ke Sekprov Sulut Asiano Gammy Kawatu SE MSi.

Menurut Dwi, pertemuan dengan Sekprov tersebut merupakan rangkaian pertemuan dengan pimpinan beberapa lembaga pemerintah di Sulut. “Sebelumnya kami sudah beraudiens dengan Kadis Pariwisata (Hendry Kaitjily) dan Kakanwil Kemenag Sulut,” ungkap Satana.

Audiens dengan Kakanwil Agama Sulut

Katanya, Balai Bahasa menggelar program pembudayaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di lingkungan pemerintah dan swasta berbadan hukum secara intensif selama tiga tahun.

“Kami akan mendampingi penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik; dan dokumen lembaga seperti surat menyurat, sambutan, dan dokumen lainnya,” katanya. “Hal ini dasar hukumnya adalah UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, PP 57 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.”

Bersama jajaran Dinas Pariwisata Sulut

Kata Satana, Balai Bahasa menargetkan 45 lembaga pemerintah dan pendidikan di Sulut untuk didampingi. Yakni 15 OPD di Pemprov Sulut, Dinas Pendidikan 20 lembaga (10 SMK dan 10 SMA), serta lingkup pariwisata (swasta) 10 lembaga.

“Kalau sekolah sudah termasuk dengan lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama,” katanya.

Sementara di sektor pariwisata, katanya, akan ada pendampingan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. “Misalnya penunjuk arah di lokasi wisata, hotel, dan restoran,” katanya.(hdr)