TOMOHON—Bertempat di Ruang Rapat Wali Kota Tomohon, Selasa (10/8/2021) dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan dan pemberian insentif kepada Kepala Lingkungan (Kaling) dan Wakil Kepala Lingkungan (Wakaling) di 341 lingkungan tersebar di 5 kecamatan dan 44 kelurahan.
Penandatanganan yang dilakukan lima camat disaksikan Wali Kota Tomohon Caroll Joram Azarias Senduk SH dan Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE.
Dalam arahannya, wali kota mengatakan, dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan harus ada keseragaman.
‘’Sebagai ujung tombak pemerintahan, tentunya harus melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Untuk tugas-tugasnya nanti para kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan baru akan ada masukan dari camat dan akan ada pembekalan dari wali kota, wakil wali kota, sekretaris kota, camat serta lurah,’’ ujar Senduk.
Sementara Wakil Wali Kota Wenny Lumentut SE mengatakan, kendati SK para kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan ditandatangani camat, namjun dalam menjalankan tugas sesuai arahan wali kota. Dalam kinerjanya, diawasi oleh lurah masing-masing.
‘’Kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan membantu lurah dalam validasi data kependudukan terutama data masyarakat penerima bantuan agar bantuan-bantuan yang diberikan tepat sasaran atau jatuh pada mereka yang layak,’’ tandas Lumentut.
Demi kelancaran tugas-tugas dan koordinasi pemerintahan hingga ke bawah, para kepala lingkungan dan wakil kepala lingkungan akan diberikan android.
Untuk kepaa lingkungan dan wakil kepala lingkungan yang diganti atau telah mengabdi, akan diberikan piagam penghargaan.
Hadir dalam penandatanganan SK, Sekretaris Kota Edwin Roring SE ME, Kepala Bagian Pemerintahan Jurike Pitoy SH MSi dan undangan lainnya. (red)