Uncategorized

Sualang Pensiun, Mawitjere Plt Kadisbud Sulut

734
×

Sualang Pensiun, Mawitjere Plt Kadisbud Sulut

Sebarkan artikel ini

MANADO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulut, Jenry Sualang sudah berakhir masa tugasnya, sekaligus pelah purnabakti sebagai ASN. Sebagai penggantinya Pemprov memilih Kabid Kesenian Disbud Sulut, Patricia Mawitjere.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, Femmy Suluh memimpin acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Plt Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Sulut di Aula Dinas Kebudayaan Daerah, Selasa (09/02/2021).

Suluh atasnama Sekdaprov Edwin Silangen, mengingatkan Plt Kadisbud Mawitjere untuk bersinergi dan melakukan berbagai inovasi serta kreasi demi kemajuan pembangunan kebudayaan daerah ini.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur dan Wakil Gubernur menyampaikan selamat mengemban tugas dan kepercayaan kepada Ibu Patricia Mawitjere dengan harapan tonggak kepemimpinan ini akan terus berlanjut dengan totalitas pengabdian untuk menghasilkan inovasi-inovasi yang konstruktif dan berkesinambungan dalam memantapkan tugas pokok dan fungsi bentuk kontribusi sektor kebudayaan terhadap pembangunan daerah di Sulawesi Utara,” ujar Suluh mengutip sambutan Silangen.

Mawitjere juga diminta terus bersinergi dengan komponen ASN dan THL Disbud Sulut dan bidang kebudayaan di Kabupaten/Kota, dalam menjalankan program pemajuan kebudayaan daerah Sulut. Selain itu, Mawitjere diingatkan untuk dapat mengambil kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak hukum bagi kebijakan-kebijakan terkait dengan penyusunan rencana strategi dan penyusunan rencana kerja.

“Namun dilarang melakukan pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian pejabat,” tukas Suluh.

Lanjutnya, dengan Plt Kadisbud Mawitjere kinerja Dinas Kebudayaan diharapkan akan lebih optimal lagi, terutama untuk berperan aktif dalam melindungi mengelola dan memberikan arahan dan strategi untuk memanfaatkan Kebudayaan sebagai aspek pembangunan melalui kebijakan inklusif dan nondiskriminatif berdasarkan partisipasi.

Apalagi masa Plt hanya berlaku selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan dan proses ini akan berlangsung sampai dengan ditetapkannya pejabat yang sesuai dengan persyaratan melalui proses seleksi terbuka atau melalui mekanisme rotasi dan mutasi.

Suluh menambahkan, atasnama Pemprov Sulut menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Sualang yang dalam jangka waktu lebih dari 1 tahun dipercayakan sebagai Plt (pelaksana tugas) Kadisbud Sulut dengan berbagai inovasi dan prestasi yang telah tercatat.(red)