Bisnis dan EkonomiNasionalPemerintahan

Indikator Makro Naik, Tarif Listrik Triwulan 1 2021 Tetap

1166
×

Indikator Makro Naik, Tarif Listrik Triwulan 1 2021 Tetap

Sebarkan artikel ini
Pelanggan non subsidi tidak mengalami kenaikan tarif untuk triwulan I 2021 ini

JAKARTA — Pemerintah masih tetap mempertahankan tarif listrik untuk 13 golongan tarif non subsidi. PLN pun siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tersebut untuk periode Januari hingga Maret 2021.

Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan. Hal ini mengacu pada tarif listrik di Triwulan IV 2020 yang mengalami penurunan, setelah tidak ada perubahan tarif sejak  tahun 2015

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator (pemerintah, red) . Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi COVID-19 ini,” ucap Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Agung Murdifi.

Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan. Itu juga mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.

Sekadar referensi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.

Mengutip siaran pers Kementerian ESDM, bahwa meskipun terjadi kenaikan pada 4 parameter ekonomi makro tersebut, tarif tenaga listrik untuk pelanggan non subsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya, Oktober – Desember 2020 atau tarif tetap.

Tarif listrik pelanggan non subsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s/d 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 s/d 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 s/d 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.(red)