HeadlinePemerintahanSulut

Kerugian Masih Ada 42 Miliar, Pemprov Genjot Pengembalian

3474
×

Kerugian Masih Ada 42 Miliar, Pemprov Genjot Pengembalian

Sebarkan artikel ini

MANADO — Nilai kerugian daerah di Pemprov Sulut berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) hingga Semester I 2020 tercatat Rp42,87 miliar. Makanya Pemprov Sulut terus mengejar kewajiban ganti kerugian kepada daerah itu.

“Kita terus upayakan dibayar sesuai hasil catatan. Apakah orangnya yang ada dalam catatan itu ataupun catatan administrasi. Tapi untuk administrasi, sebagian besar sudah ditangani,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Edwin Silangen, di Kantor Gubernur, Rabu (26/08/2020).

Dalam upaya penyelesaian ini, kata Silangen, di dalamnya ada oleh pemerintah daerah, SKPD, ASN, maupun pihak ketiga (rekanan/kontraktor) atau pihak yang menyelenggarakan kegiatan (pekerjaan).

“Besok akan ada rapat SKPD dengan Inspektorat Daerah Provinsi terkait hal ini,” tutup Silangen.

Sementara itu, menurut data BPK RI Perwakilan Sulut hingga batas akhir penyelesaian tindak lanjut hasil temuan pada 12 Juli 2020 (untuk semester I 2020), capaiannya hingga 75,22 persen. Dari aspek angka masih ada Rp436,31 miliar kewajiban ganti rugi oleh pihak-pihak yang tersandung temuan di seluruh Pemda di Sulut. Termasuk Rp42,87 miliar di Pemprov Sulut.

Data yang sama menyebutkan nilai kerugian di Pemprov Sulut pada semester II 2019 (Desember 2019) sebesar Rp81,796 miliar. Kemudian bertambah dengan hasil temuan nilai kerugian hingga Semester I 2020 senilai Rp5,388 miliar. Namun sepanjang Semester I 2020 sudah ada penyetoran Rp44,309 miliar. Sehingga masih tersisa Rp42,874 miliar, dari total Rp87,184 miliar nilai kerugian yang harus dikembalikan.

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Karyadi belum lama ini mengakui memang komitmen kepala daerah harus kuat untuk mengawal pengembalian kerugian daerah itu. Makanya, ada suatu kesempatan pada 2019 BPK Sulut menggelar penandatanganan komitmen kepala daerah percepatan tindak lanjut hasil temuan.

“Yang punya uang itu kan Pemda, yang dirugikan juga Pemda. Makanya, Pemda yang harus ngotot mengejar ganti kerugian itu,” ujar Karyadi kepada wartawan dalam ekspos perkembangan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK Semester I 2020, pertengahan Juli 2020 lalu.

Karyadi juga mengungkapkan ada beberapa kendala dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, yakni: kurangnya komitmen kelapa daerah, pihak ketiga/rekanan sudah tutup atau pindah, anggapan bahwa temua masih tanggung jawab pejabat sebelumnya, dan pegawai yang terlibat kerugian daerah sudah pensiun.(red)