MANADO — PT PLN UIW Suluttenggo gencar melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL). Upaya ini dilakukan untuk menghindari bahaya listrik bagi masyarakat.
“Tentunya juga sebagai bentuk meningkatkan pelayanan dan menekan nilai susut energi,” ujar Galih Chrissetyo, Senior Manager SDM dan Umum PLN UIW Suluttenggo.
Katanya, P2TL mengacu dalam Peraturan Direksi PT PLN Nomor: 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016.
Menurut Galih, penertiban yang dilakukan PLN ini bukan mencari kesalahan pelanggan dalam penggunaan listrik. Namun agar dalam pemanfaatan listrik sebagaimana hak dan kewajibannya. Galih menambahkan juga bahwa PLN memiliki kewajiban memastikan kualitas pasokan listrik yang baik bagi pelanggan dan memastikan kualitasnya baik mutu tegangan hingga konstruksi penyambungan.
“Namun walaupun di tengah pandemi ini petugas PLN menjalankan dengan SOP pencegahan pandemi COVID-19, mengingat jangan sampai terjadi kebakaran akibat sambungan ilegal tersebut. Itu adalah konsen kami,” ujarnya.
Manager Komunikasi, Marthen Salmon menambahkan petugas lapangan P2TL merupakan regu yang terdiri dari pejabat atau petugas PLN yang melaksanakan pemeriksaan P2TL di lapangan dengan beberapa tugas.
Antara lain: melakukan pemeriksaan terhadap Jaringan Tenaga Listrik (JTL), Sambungan Tenaga Listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian tenaga listrik.
Selanjutnya melakukan pemeriksaan atas pemakaian tenaga listrik, mencatat kejadian-kejadian yang ditemukan pada waktu dilakukan P2TL menurut jenis kejadiannya, menandatangani berita acara hasil pemeriksaan P2TL serta berita acara lainnya serta membuat laporan mengenai pelaksanaan P2TL, dan menyerahkan dokumen dan barang bukti hasil temuan pemeriksaan P2TL kepada petugas administrasi P2TL.
Dengan besarnya risiko dan ada sanksi pembayaran tagihan susulan jika terdapat dan ditemukan pelanggaran pemakaian tenaga listrik, Marthen mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk—jika masyarakat akan membeli rumah atau menghuni sebuah rumah bangunan—dipersilahkan melapor kepada pihak PLN untuk dapat membantu melakukan pemeriksaan kondisi alat ukur dan tagihan rekening listrik.
“Agar dapat menjaga kWh meter yang terpasang di rumah atau persil pelanggan dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan ataupun gangguan,” ucap Marthen.
Dengan cara dan dalih apapun, ujar Marthen, dilarang membuka merusak atau merubah APP milik PLN baik yang dilakukan oleh pelanggan atau pihak lain, tidak memindahkan peralatan listrik atau alat ukur milik PLN tanpa izin dari PLN. Selanjutnya pastikan nama dan alamat kWh meter yang terpasang sesuai dengan data milik PLN.
“Pelanggan yang tidak sesuai nama dan alamatnya pada rekening listrik, agar melapor ke PLN terdekat,” ujarnya.
Jika masyarakat mengalami masalah kelistrikan bisa langsung hubungi Call Centre 123 atau manfaatkan fitur yang sangat mudah lewat aplikasi PLN Mobile, yang dapat di-download dari Android dan dapat juga menghubungi call centre 123 melalui PLN Mobike bisa chat, atau telp dengan paket data atau VoIP, tanpa pulsa telepon.(red)
SKEMA PELAKSANAAN P2TL
Wewenang Petugas Lapangan P2TL
- Melakukan pemutusan sementara atas STL atau APP pada pelanggan yang harus dikenakan tindakan pemutusan sementara.
- Melakukan pembongkaran rampung atas STL pada pelanggan dan bukan pelanggan.
- Melakukan pengambilan barang bukti berupa APP dan peralatan lainnya.
Profil Petugas P2TL di Tengah COVID-19
- Berpakaian dinas dan mengenakan tanda pengenal serta membawa perlengkapan P2TL yang diperlukan di lapangan serta memperlengkapi dengan APD Pencegahan COVID-19.
- Membawa surat tugas resmi yang ditandatangani oleh pejabat pemberi tugas dan atau penanggungjawab P2TL.
- Bersikap sopan dan tertib di dalam memasuki persil atau bangunan pemakai tenaga listrik.
- Berkewajiban untuk memperkenalkan diri dan menjelaskan maksud serta tujuan pelaksanaan P2TL kepada pemakai tenaga listrik atau yang mewakili.
- Meminta pemakai tenaga listrik atau yang mewakili untuk turut serta mendampingi atau menyaksikan selama berlangsungnya pemeriksaan dengan tetap menjaga social distancing.
- Memperhatikan keamanan instalasi ketenagalistrikan serta keselamatan umum dalam melakukan pemeriksaan dan pengambilan barang bukti.
Bagaimana Jika Rumah Anda Kedatangan Tim P2TL?
- Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
- Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
- Dampingilah petugas selama melakukan pemeriksaan dengan tetap menjaga social distancing.
- Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami.
- Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
Jenis Pelanggaran P2TL
- Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya.
- Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi.
- Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi.
- Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa alas hak yang sah.
Sanksi P2TL
- Jika pelanggaran dilakukan oleh pelanggan akan dikenakan sanksi berupa: a. Pemutusan Sementara; b. Pembongkaran Rampung; c. Pembayaran Tagihan Susulan; d. Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
- Bukan pelanggan yang terkena P2TL dikenakan sanksi berupa: a. Pembongkaran Rampung; b. Pembayaran TS4; c. Pembayaran Biaya P2TL lainnya.