JAKARTA — Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan DIPA BKKBN hasil penyesuaian belanja (Refocusing). Kegiatan yang dilakukan secara Virtual Meeting melalui Cisco Webex Meeting ini diikuti oleh Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo, Sp. OG(K), Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta Tuty Kusumawati, Para Pejabat Tinggi Madya BKKBN, Para Pejabat Tinggi Pratama BKKBN, serta Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Se-Indonesia pada Kamis (14/05/2020).
Perjanjian kinerja merupakan salah satu dokumen perencanaan yang berisikan penugasan dari pimpinan yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawah kendalinya untuk melaksanakan program dan kegiatan yang memuat sasaran, indikator, target dan anggaran yang akan menjadi satu kesatuan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban, sehingga kinerjanya akan terukur sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya yang tersedia.
Pandemi COVID-19 yang melanda di Indonesia memiliki dampak yang sangat luas baik dalam ekonomi, sosial termasuk tata kelola keuangan negara dan Kementerian/Lembaga (K/L) yang mengharuskan melakukan penyesuaian belanja/pagu serta relokasi anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19. BKKBN pun menyusun kembali anggaran yang akan dimanfaatkan lebih fokus kepada kegiatan prioritas sehingga untuk belanja barang yang tidak mendesak, direkomendasikan untuk di-refocusing terutama kegiatan yang tidak memiliki kaitan langsung dengan pencapaian kinerja yang telah ditetapkan masing-masing K/L.
“Penetapan DIPA refocusing menyebabkan pagu anggaran BKKBN Tahun Anggaran 2020 berubah, tetapi perlu ditekankan bahwa targetnya tidak ada perubahan dan masih tetap sama,” ujar Hasto.
Target itu antara lain TFR menurun menjadi 2,26; CPR (metode modern) meningkat menjadi 61,78%; Unmet Need turun menjadi 8,60%; Age Spesific Fertility Rate (ASFR) 15-19 tahun mencapai 25;) Indeks Pembangunan Keluarga (ibangga) mencapai 53,57; dan Median Usia Kawin Pertama Perempuan (MUKP) menjadi 21,9 tahun.
Oleh karena itu, perlu diperhatikan bahwa Perjanjian Kinerja tidak ada perubahan dan akan tetap dengan target yang sama dengan yang sudah di tanda tangani,” tuturnya.
Plt. Sekretaris Utama, Nofrijal, SP, MA menyampaikan bahwa Perjanjian Kinerja yang ditandatangani itu meliputi Perjanjian Kinerja Kepala BKKBN, seluruh Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BKKBN, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi se-Indonesia serta Kepala DPPAPP Provinsi DKI Jakarta dan hanya mengalami perubahan pada bagian alokasi anggaran sesuai besaran belanja BKKBN atas dokumen Perjanjian Kinerja BKKBN Tahun 2020 terdahulu yang telah ditandatangani di Semarang pada 12 Desember 2019.
Hasto menjelaskan BKKBN akan tetap fokus pada kegiatan Proyek Prioritas Nasional, Distribusi Alokon dan Distribusi Dinamis, Kemitraan pada Wilayah Utama, Pergerakan di Wilayah Khusus (KB Mobile), Pergerakan MKJP dan Pencabutan Implant, serta Quick Win BKKBN yaitu rantai pasok. Selain itu, beberapa resiko yang terjadi akibat penurunan pagu anggaran terkait penurunan peserta KB MKJP, keterbatasan akases pelayanan MKJP, perubahan kontrasepsi jangka panjang ke non MKJP sangat membutuhkan strategi dari bidang KBKR agar masyarakat tetap dapat pelayanan kontrasepsi dan ketersediaan alokon terjamin, lalu Bidang ADPIN dan KSPK untuk menyusun strategi agar peran PKB/PLKB dan kader tetap berjalan dengan panduan KIE berbasis IT. Bidang Litbang dengan adanya penundaan Pendataan Keluarga 2020 memiliki tugas menyediakan data capaian sasaran strategis dan program sebagai dasar pelaporan kinerja BKKBN pada akhir tahun anggaran 2020, baik kepada DPR maupun Presiden.
“Peran Perwakilan BKKBN seluruh Indonesia pun penting terutama menyukseskan kegiatan-kegiatan yang aman dari refocusing, penguatan mekanisme kerja di lapangan dengan melibatkan OPD PPKB dan Kota, IBI, Faskes, Rumah Sakit, PPKBD/Sub PPKBD serta mitra. Lalu, kegiatan untuk persiapan Reformasi Birokrasi (RB) dengan kegiatan yang rill dan konkrit sehingga nilainya akan naik, jangan mengeluarkan anggaran untuk RB jika nanti nilai outputnya tidak akan naik. Kita harus membuat birokrasi yang terpercaya untuk rakyat dan Instansi lainnya,” ujarnya.
Penyerapan anggaran Tahun 2020 diharapkan dapat tercapai minimal 95% sesuai target dalam Perjanjian Kinerja. Dengan pengawalan APIP, penyerapan anggaran harus sesuai kaidah-kaidah efektif dan efisien, sesuai ketentuan berlaku dan bebas dari KKN.(humas/**)