MANADO — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara mencatat hingga 17 April 2020 sedikitnya 315 perusahaan di Sulut yang terdampak Covid-19. Ratusan perusahaan ini telah memutuskan hubungan kerja (baca: PHK) kepada 2.600 karyawan dan merumahkan 3.190 pekerja.
“Terbesar perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata. Ada juga 15.984 orang pekerja di sektor informal yang tedampak,” ujar Kadis Nakertrans Sulut Erny Tumundo kepada wartawan di Kantor DPRD Sulut, Rabu (22/04/2020) sore.
Tumundo menambahkan, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah karena Disnaker Sulut sudah menerima konsultasi beberapa perusahaan lain.
“Kami prediksikan akan ada ketambahan karyawan yang di-PHK dan dirumahkan. Kami tidak bisa melarang perusahaan itu, karena kemampuan untuk membayar karyawan menurun drastis sebagai dampak Covid-19,” ujar Tumundo.
Namun demikian, pemerintah tidak tinggal diam. Katanya, pemerintah pusat telah mengalokasikan program seperti jaring pengaman sosial kepada pekerja yang kena PHK maupun dirumahkan. Yakni Kartu Prakerja. Secara nasional, ada 5,6 juta pekerja yang mendapat penanganan.
“Sulut mendapat jatah 49.600 orang. Mudah-mudahan semua akan terpenuhi,” katanya.
Sebagai referensi, ungkap Tumundo menjelaskan, Kartu Prakerja itu dalam program awal menyasar 2 juta pekerja dengan nilai Rp10 triliun. Namun dengan kondisi wabah pandemic Covid-19, diubah menjadi semacam jarring pengaman sosial untuk 5,6 juta pekerja yang kena dampak, dengan nilai Rp20 triliun.
“Sasaran awal adalah peningkatan kompetensi tenaga kerja, tapi kini diutamakan memberikan jaring pengaman untuk yang kena dampak. Kompetensi jadi nomor 2,” ujarnya.
Sementara untuk tenaga kerja yang di PHK dan dirumahkan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan, akan ada pelatihan seperti prakerja secara online, dan nanti akan mendapat kartu prakerja juga.
Selain itu juga, kata Tumundo, ada program pemagangan oleh perusahaan ritel. Sebab, yang kena dampak pariwisata akan ‘diambilalih’ oleh perusahaan ritel. Seperti Hypermart, Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Transmart, dan lainnya.
“Ada yang sudah mengajukan ke dinas untuk pemagangan itu. Kami menyasar naker yang PHK 250 orang,” katanya.
Program pemagangan ini berupa pelatihan selama 5 bulan, dan ada insentif Rp1 juta/orang selama magang. Perusahaan juga, katanya, menyediakan fasilitas serta upah yang setara dengan UMP yang diberikan di akhir bulan setiap bulan. “Nantinya juga bisa menjadi karyawan tetap di perusahaan itu,” tutup Tumundo.(**)