TOMOHON—Masih berdampak besarnya Virus Corona (Covid-19) di Indonesia pada umumnya membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon mengambil langkah memperpanjang masa belajar mandiri bagi peserta didik PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB, PKBM dan LKP hingga 21 April 2020.
Perpanjangan masa belajar mandiri itu sendiri berdasarkan Edaran Wali Kota Tomohon Nomor 61 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Edaran Nomor 61 tersebut didasarkan pada Edaran Menteri Pendidikan dan Kebusayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
‘’Ya, kita memperpanjang masa belajar mandiri para peserta didik agar mereka terhindar dari penyebaran Covid-19. Ini nanti kita lihat lagi bagaimana perkembangannya. Jika memang masih harus diperpanjang, akan kami lakukan yang tentunya mengacu pada edaran dari pusat,” ujar Wali Kota Tomohon Jimmy Feidie Eman SE Ak CA. (dir)