MANADO — Hasil tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemprov Sulut telah diterbitkan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS. Sebanyak 954 peserta dinyatakan berhak mengikuti tes selanjutnya, yakni tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
“Calon peserta tes SKB sudah ditetapkan oleh Panselnas, dan telah kami tindaklanjuti dengan pengumuman resmi melalui laman BKD Sulut,” kata Ketua Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CPNS Pemprov Sulut, Edwin Silangen, Senin (23/03/2020).
Silangen yang juga Sekprov Sulut ini dalam suratnya bernomor: 800/20.2240/Sekr.BKD tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan CPNS Pemprov Sulut Tahun Formasi 2019 menyebutkan, ada 2.112 peserta yang lulus ambang batas (passing grade), namun yang lulus tes SKD dan berhak ikut SKB hanya sebanyak 954 orang (lihat grafis).
“Jumlah ini sudah termasuk syarat tiga kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD sebagaimana diatur PP 11/2017 dan Permen PAN-RB 23/2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019,” kata Silangen didampingi Sekretaris Panitia Pengadaan CPNS Pemprov Sulut, Femmy Suluh.
Untuk pelaksanaan SKB, kata Sekprov Silangen, Pemprov Sulut dan seluruh Pemda se-Indonesia masih menunggu jadwal resmi Panselnas. Karena tes SKB masih ditunda berkaitan dengan keadaan kahar (force majure) bencana non alam pandemi virus Corona (Covid-19).
“Yang pasti, hasil SKD sudah ada dan telah diumumkan secara terbuka di website Panselnas (https://sscn.bkn.go.id) dan BKD Sulut (https://bkd.sulutprov.go.id). Pengumuman resminya hanya itu, tidak ada yang lain,” ujar Sekprov.
Hal itu ditegaskan Sekprov mengingat diduga masih ada oknum yang memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan.
“Karena panitia seleksi daerah pengadaan CPNS Pemprov Sulut tidak memungut biaya apa pun dalam seluruh tahapan pelaksanaan seleksi pengadaan CPNS,” ujarnya menegaskan.
Makanya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apa pun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Diimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain,” tambahnya seraya menegaskan keputusan panitia dalam hal kelulusan peserta pada setiap tahapan bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.(**)