HeadlinePemerintahan

Tes CAT CPNS Pemprov Sulut Mulai 31 Januari

1674
×

Tes CAT CPNS Pemprov Sulut Mulai 31 Januari

Sebarkan artikel ini

MANADO — Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Sulutgo-Malut telah menetapkan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Formasi Tahun 2019. Kepala Kareg XI BKN Manado lewat suarta Nomor 052/KR.XI/KK/I/2020 tertanggal 22 Januari 2018 menetapkan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Sulut mulai 31 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020.

“Untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Utra dilaksanakan selama 12 hari kalender, mulai 31 Januari 2020 hingga 11 Februari 2020. Lokasi ujian di Kantor Regional XI BKN Manado,” demikian rilis resmi yang diterbitkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut, akhir pekan lalu.

Dalam website BKD Sulut: www.bkd.sulutprov.go.di pun telah dilansir nomor registrasi dan namanya di pengumuman resmi. Nama-nama itu wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan pembagian sesi dan waktu pelaksanaan sebagaimana termuat dalam lampiran pengumuman tersebut.

Dengan syarat bahwa peserta ujian diwajibkan membawa: e-KTP/Surat Keterangan Perekaman e-KTP (asli); dan Kartu Peserta Ujian (yang dicetak berwarna).

Syarat lainnnya adalah peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan ujian untuk mengisi daftar hadir dan melakukan registrasi, verifikasi kartu identitas  (KTP), legalisasi Kartu Peserta Ujian, pemeriksaan fisik, mendapatkan PIN dan pengarahan.

Ketentuan lain untuk peserta tes, selain kewajiban dan larangan antara lain kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta; seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi CPNS ini GRATIS alias tidak dipungut biaya.

“Kelulusan peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi,” demikian penegasan Panitia Seleksi.

Dan, Keputusan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan CPNS Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Formasi Tahun 2019 bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.(oio)

KEWAJIBAN PESERTA TES

  • Peserta wajib menggunakan pakaian yang sopan dengan ketentuan:
  • Kemeja berwarna putih polos tanpa corak (tidak transparan);
  • Celana panjang bagi laki-laki dan rok bagi wanita berwarna hitam polos tanpa corak (panjang rok minimal di bawah lutut);
  • Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab).
  • Sepatu pantofel tertutup berwarna hitam.
  • Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal;
  • Peserta wajib duduk pada tempat yang ditentukan;
  • Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
  • Peserta wajib mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

LARANGAN UNTUK PESERTA TES

  • Membawa alat tulis, buku dan catatan lainnya;
  • Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;
  • Membawa makanan dan minuman di dalam ruangan tes;
  • Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
  • Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;
  • Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama tes berlangsung;
  • Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari Panitia;
  • Merokok dalam ruangan tes.

SANKSI BAGI PESERTA TES

  • Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes, tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
  • Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.